Mekanisme Pembayaran Media di Pekon Pringsewu Masih Simpang Siur, Wartawan Bingung

PRINGSEWU – Simpang siur mekanisme pembayaran langganan media di sejumlah Pekon (desa) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai kebingungan di kalangan wartawan. Hingga pertengahan April 2025, belum ada kejelasan terkait skema pembayaran yang akan diterapkan, baik oleh masing-masing pemerintah Pekon maupun pihak terkait lainnya.

Kebingungan ini salah satunya diungkapkan oleh Iwan Rozadi, Kepala Biro media online Realitamedia.com untuk wilayah Pringsewu. Ia mengaku menerima berbagai informasi yang berbeda terkait proses pembayaran media langganan oleh Pekon.

“Ada yang bilang pembayaran dilakukan melalui tahap pertama dana desa, ada juga yang menyebutkan dilakukan pada tahap kedua. Lalu, ada juga yang menyampaikan penagihan akan dilakukan secara mandiri atau door to door ke masing-masing Pekon, bahkan ada yang bilang melalui satu pintu lewat APDESI di kecamatan,” ungkap Iwan, Kamis (17/4/2025).

Ketidakjelasan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara pihak media dan aparatur Pekon. Ia pun berharap adanya kejelasan dan transparansi dari pihak pemerintah Pekon maupun instansi terkait dalam urusan administrasi pembayaran media.

“Dengan ini saya berharap agar pihak kepala Pekon dapat memberikan penjelasan tentang pembayaran media secara transparan dan tidak membingungkan, supaya kedua belah pihak tidak saling dirugikan,” tegas Iwan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu terkait standar mekanisme pembayaran langganan media oleh Pekon.

Situasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dan sistem pembayaran yang terkoordinasi, agar hubungan kerja antara media dan pemerintahan desa dapat berjalan harmonis dan profesional. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *