PRINGSEWU – Badan pengawas Pemilihan umum ( BAWASLU) Kabupaten Pringsewu melalui siaran pers nya minggu 3 November 2024, mengumumkan tahapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di kabupaten Pringsewu berakhir pada sesi wawancara. Pengawas TPS Pilkada merupakan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS.
Berdasarkan badan pengawas pemilihan umum nomor 301/HK 01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu, pengawas tempat pemungutan suara dalam Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2024.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu melantik 628 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu yang tersebar di 9 Kecamatan, 131 Lurah/Pekon se- Kabupaten Pringsewu dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan Adiluwih
Jumlah TPS : 57
Jumlah Pengawas TPS : 57
Alamat pelantikan : Aula PGRI Kecamatan Adiluwih
Kecamatan Ambarawa
Jumlah TPS : 53
Jumlah Pengawas TPS : 53
Alamat pelantikan : Gedung Srikandi Ambarawa
Kecamatan Banyumas
Jumlah TPS : 36
Jumlah Pengawas TPS : 36
Alamat pelantikan : Gedung PGRI Banyumas
Kecamatan Gadingrejo
Jumlah TPS : 120
Jumlah Pengawas TPS : 120
Alamat pelantikan : Radja Pindang Andalas Resto
Kecamatan Pagelaran
Jumlah TPS : 79
Jumlah Pengawas TPS : 79
Alamat pelantikan : Balai Pertemuan Lugusari
Kecamatan Pagelaran Utara
Jumlah TPS : 29
Jumlah Pengawas TPS : 29
Alamat pelantikan : Gedung pertemuan ponpes roudlatul huda sukarendah
Kecamatan Pardasuka
Jumlah TPS : 62
Jumlah Pengawas TPS : 62
Alamat pelantikan : GSG Karang Taruna Pujodadi
Kecamatan Pringsewu
Jumlah TPS : 116
Jumlah Pengawas TPS : 116
Alamat pelantikan : Aula PGRI Kelurahan Pringsewu Barat
Kecamatan Sukoharjo
Jumlah TPS : 76
Jumlah Pengawas TPS : 76
Alamat pelantikan : Aula SMK Pelita Madani Sukoharjo
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten pringsewu Suprondi, s.kom, setelah resmi dilantik pada 3 November 2024, Pengawas TPS langsung menjalankan tugas sebagai pengawas TPS. Ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Dijelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara. Dapat dihitung masa kerja yang dijalani sebanyak 30 hari atau satu bulan. Selama masa kerja itu, anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban utama sebagai pengawas TPS. Tugas tersebut mencakup:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan
3. Mengawasi persiapan penghitungan
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan
5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan.