PRINGSEWU – Dalam rangka memastikan pelaksanaan kampanye yang tertib, transparan, dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Pringsewu secara intens melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye Pilkada 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap pasangan calon (paslon) mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mencegah terjadinya pelanggaran
yang dapat merusak proses demokrasi di Kabupaten Pringsewu
I. Latar Belakang
Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal tahapan kampanye dimulai pada tanggal 25 September 2024 s/d 23 November 2024. Kampanye sendiri memiliki definisi kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Bawaslu Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa pengawasan kampanye menjadi salah satu prioritas Bawaslu dalam menjaga netralitas dan kesetaraan di antara para paslon kepala daerah. Bawaslu Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat seluruh tahapan kampanye, mulai dari pemasangan alat peraga, pelaksanaan rapat umum, hingga penggunaan media sosial. Tujuannya adalah memastikan agar semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum dan aturan yang berlaku.
II. Langkah Strategis
1. Identifikasi Kerawanan & Membentuk Tim Fasilitasi Kampanye : Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah menyusun dan mengidentifikasi Potensi Kerawanan dan pelanggaran yang akan terjadi pada tahapan Kampanye Pemilihan serta membuat tim Fasilitasi tahapan Kampanye.
2. Pencegahan dan Imbauan :
Bawaslu Kabupaten Pringsewu juga telah mengedepankan langkahlangkah pencegahan dini menerbitkan beberapa imbauan kepada peserta Pemilihan dan stakeholder terkait.
3. Koordinasi dengan stakeholder:
Bawaslu Kabupaten Pringsewu senantiasa menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Polres Pringsewu terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan pihak-pihak terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan informasi yang akurat dan respons cepat terhadap
setiap pelanggaran atau masalah yang muncul selama kampanye.
4. Pengawasan Melekat :
Tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah diterjunkan ke
berbagai wilayah untuk melakukan pengawasan melekat terhadap
kampanye calon. Pengawasan melibatkan pengawasan langsung
terhadap kegiatan kampanye, pengecekan pematuhan terhadap
aturan kampanye, dan identifikasi potensi pelanggaran.
5. Penanganan Pelanggaran :
Dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilihan Bawaslu
bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu secara intens telah melakukan penguatan koordinasi dan
peningkatan kapasitas guna menangani pelanggaran pidana
kampanye Pemilihan.
6. Keterbukaan Informasi :
Bawaslu Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk menjaga
keterbukaan informasi kepada publik. Kami secara rutin
mengumumkan hasil pemantauan, tindakan yang diambil, dan informasi terkait lainnya melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web resmi dan media sosial.
III. Hasil Pengawasan Kampanye
Terhitung sejak 25 September s.d 10 Oktober 2024, Tim Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Pringsewu beserta jajaran Panwascam dan
Pengawas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan ke berbagai wilayah
di Kabupaten Pringsewu.
Adapun data pelaksanaan kampanye dari tanggal 25 September s.d 10
Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mencatat telah
dilaksanakan sebanyak 99 kegiatan kampanye yang tersebar di 9
Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu.
Adapun data pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) dari tanggal 25 September s.d 10 Oktober 2024,
Bawaslu Kabupaten Pringsewu mencatat telah dilaksanakan sebanyak
17 kegiatan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan
(STTP) yang tersebar di 6 Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu.
IV. Pencegahan dan Penanganan PelanggaranIV. Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran
Selama 25 September s.d 10 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten
Pringsewu beserta jajaran panwascam telah melakukan total 107
pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan dan saran perbaikan
kepada Paslon/Tim Pemenangan/Relawan Peserta Pemilu, Forkopimda
Kabupaten Pringsewu, Media Se-Kabupaten Pringsewu, Perguruan
Tinggi Se-Kabupaten Pringsewu dengan rincian sebagai berikut.
Pencegahan yang tepat sasaran ini berhasil membangun kesadaran
peserta Pilkada untuk menjalankan kampanye sesuai aturan yang
berlaku, menjaga ketertiban, serta menghormati prinsip demokrasi yang
jujur dan adil. Bawaslu Pringsewu terus berkomitmen untuk menjaga
proses Pilkada tetap bersih dan berintegritas. Bawaslu Kabupaten Pringsewu juga mengajak masyarakat untuk turut serta Dalam mengawasi pelaksanaan kampanye. Masyarakat diharapkan dapat
menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam melaporkan setiap indikasi
pelanggaran yang terjadi di lapangan. Bawaslu akan memberikan akses
yang mudah bagi masyarakat untuk melapor, baik melalui media
sosial/hotline pengaduan atau secara langsung.
Berdasarkan pelaksanaan kampanye terhitung sejak 25 September s.d
10 Oktober 2024. Bawaslu Kabupaten Pringsewu menemukan
pelanggaran kampanye yang berasal dari temuan pengawas pemilu
dengan rincian sebagai berikut.
Adapun data penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye dari
tanggal 25 s.d 10 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu
mencatat sebanyak 1 temuan yang terjadi di kecamatan Ambarawa.
V. Komitmen Bawaslu Kabupaten Pringsewu
Bawaslu Pringsewu berkomitmen untuk mengawal jalannya Pilkada 2024
dengan pengawasan yang ketat dan profesional. Semua upaya
pengawasan dilakukan agar seluruh tahapan Pilkada, termasuk
kampanye, berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil, jujur, dan
transparan. (*)