Bawaslu Pringsewu Umumkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

PRINGSEWU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu Melalui Siaran Pers mengumumkan pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. Temuan Nomor 001/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024 yang di Registrasi pada Tanggal 4 Oktober 2024 dan Temuan Nomor 002/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024 yang di Registrasi pada Tanggal 4 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Jl. Kesehatan, Podomoro, Kec. Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35373.

 

Suprondi,S.Kom ketua Bawaslu kabupaten Pringsewu  menyampaikan pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu:

1. Nomor Temuan 001/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024 yang di Registrasi pada Tanggal 4 Oktober 2024
Terlapor : M / Pegawai (ASN)

Nomor Temuan : 001/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024

Status Temuan : Melanggaran Peraturan
Perundang-undangan lainnya (Netralitas ASN).

Instansi Tujuan : Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Catatan : Setelah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hasil kajian terhadap Temuan tersebut diatas, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan Terlapor dan Saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar unsur Pasal 2 huruf f menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan hasil Penanganan Pelanggaran terhadap Temuan tersebut diteruskan kepada Intansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di Tindak Lanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

2. Nomor Temuan 002/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024 yang di Registrasi pada Tanggal 4 Oktober 2024.

Terlapor : M / Staf Sekretariat PPS Pekon Ambarawa dan Sekretaris BHP Pekon Ambarawa

Nomor Temuan : 002/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024

Status Temuan : Melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Melanggar Perundang-undangan lainnya (Netralitas Badan Hippun Pemekonan)

Instansi Tujuan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu dan PJ Bupati Kabupaten Pringsewu.

Catatan : Setelah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Netralitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan hasil kajian terhadap Temuan tersebut diatas, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan Terlapor dan Saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Pasal 136 menyatakan Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. Maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu berdasarkan hasil Penanganan Pelanggaran terhadap Temuan tersebut diteruskan kepada KPU Kabupaten Pringsewu untuk di Tindak Lanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terhadap temuan pelanggaran Netralitas Badan Hippun Pemekonan sebagai Sekertaris BHP Pekon Ambarawa. Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 26 Larangan Anggota BPD huruf (f) (g) (h) dan Pasal 31 dan Pasal 32 yaitu Fungsi dan Tugas BPD. Maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu berdasarkan hasil Penanganan Pelanggaran terhadap Temuan tersebut diteruskan kepada PJ Bupati Pringsewu untuk di Tindak Lanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. ( IWAN)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *