Pringsewu – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pelaku yang berasal dari Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi.
Keempat pelaku ini berhasil diringkus saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pagelaran pada Kamis 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib. Mereka ditangkap hanya berselang satu jam setelah mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan milik Egis Camelia (22), warga setempat.
“Sepeda motor yang dicuri itu sebelumnya diparkir di depan kios laundry dengan kunci kontak yang masih terpasang, sementara pemiliknya masuk ke dalam rumah mengatakan pesanan barang. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kompol Rohmadi pada Sabtu (24/8/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan pengejaran. Para pelaku terdeteksi berada di sebuah rumah makan, dan polisi langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi penggerebekan, kami juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang.
Selain itu, lanjut rohmadi, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan, termasuk dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam komplotan ini. RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, sementara CA berperan sebagai penjual hasil curian tersebut. “Komplotan ini mengaku sudah beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun di Kabupaten Tanggamus. Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini,” tambah Kompol Rohmadi.
Menurut Rohmadi, saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam penyidikan perkara ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya. (Iwan)